Rabu, 11 Januari 2017

MENYOAL HADIS TATO DALAM PERKEMBANGAN SOSIAL



MENYOAL HADIS TATO
DALAM PERKEMBANGAN SOSIAL

Oleh:
Muh Alwi HS
(14530083)
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Pendahuluan
Tato merupakan sebuah karya yang digambarkan ke bagian kulit tubuh. Kemunculannya kemudian menjadikan pemakainya tampil berbeda dengan orang lain. Tato sendiri hanya berupa gambar, yang sama dengan gambar lain pada umumnya. Tetapi kemudian gambar itu memiliki nilai tersendiri karena letaknya yang ditempatkan di kulit, dibanding gambar-gambar yang di tempat lain, misalnya lukisan di anvas dan sebagainya.
Bagi pemakainya, tato memiliki nilai tersendiri yang tidak dirasakan oleh orang lain, misalnya ia menjadikan tato sebagai simbol tertentu, sebuah karya seni, ataupun menjadikan tato hanya sebatas tren fashion. Di saat yang sama, orang yang bertato memicu adanya pandangan status sosial yang berbeda di kalangan masyarakatnya. Dalam hal ini, masyarakat cenderung memandang negatif kepada pemakai tato itu.
Pengguna tato itu sendiri tidak hanya terjadi pada satu golongan saja, tetapi di berbagai golongan dan kalangan tidak jarang memakainya, laki-laki maupun perempuan, dari dunia daerah barat sampai pada daerah jauh ke timur, termasuk bangsa Arab. Dalam konteks penyebaran ajaran Islam di masyarakat Arab, budaya tato ini akhirnya mendapat respons dari Nabi Muhammad, yang kemudian bertato dilarang oleh Nabi. Sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah ibnu Umar “Orang yang mentato dan yang minta ditato serta orang yang menyambung rambutnya dan yang minta disambung rambutnya." Maksudnya adalah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melaknatnya."[1] Pelarangan ini kemudian berimplikasi pada keterbatasan kebebasan manusia dalam bertato.
Lantas bagaimana tato dalam perspektif hadis? serta bagaimana kemudian perkembangan tato di kalangan social? Dalam penelitian ini ditujukan untuk mengungkap kandungan hadis tentang tato, beserta pemahaman terhadapnya atas perkembangan konteks sosial.

Kata kunci; Hadis, Tato, Perkembangan Sosial.

Tato dan Awal Kemunculannya
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tato berarti sesuatu yang digambar di atas kulit tubuh.[2] Sementara dari segi orisinalitasnya, tato asal katanya yaitu Tahitian (Tatau), yang berarti menandakan sesuatu.[3]
Menurut Olong sebagaimana yang dikutip oleh Nalendra Ayu Pratista H.R dalam skripsinya, bahwa tato dalam bahasa jawa dimaknakan sebagai luka atau bekas luka, hal ini berasal dari kata “tatu”. Luka tersebut kemudian dijadikan sebagai tanda tertentu atas kulit lainnya, baik di tubuhnya sendiri maupun adanya perbedaan tanda terhadap tubuh orang lain.[4]
Gambar Tato Orang Mentawai.
Diakses Pada 05 Oktober 2016.

Selanjutnya, Nalendra mengatakan bahwa mentato sudah lama terjadi di Indonesia, bahkan menyebutkannya sebagai tato pertama di dunia, hal ini ditemukan dari orang Mentawai[5] yang sudah mentato badan sejak kedatangan mereka ke pantai barat Sumatera sekitar tahun 1500 SM – 500 Sm.[6] Sementara di dunia belahan timur, Mesir dikenal sebagai tempat awal mulanya adanya budaya tato, hal ini dibuktikan dengan tato yang terdapat pada mummi-mummi.[7] Di Arab, bertato sudah dilakukan sebelum adanya ajaran Islam, misalnya saja yang dilakukan oleh orang-orang Nashrani yang menggambar salib di tangan dan dada mereka.[8]

Telaah Atas Hadits Tato
Sebenarnya ada banyak hadis yang membahas tentang tato, dalam software Lidwa mausuah kitab sembilan hadis disebutkan –misalnya- hadis dalam Shahih al-Bukhari seperti yang diriwatkan oleh Abdullah bin umar dalam hadis nomor 5486[9], riwayat Abu Hurairah dalam hadis nomor 5488[10], riwayat ayah ‘Aun bin Abu Juhaifah dalam hadis nomor 5489[11], riwayat Abdullah bin umar dalam hadis nomor 4507[12], dalam Shahih Muslim seperti riwayat Ibnu Umar dalam hadis nomor 3965[13], dalam Sunan Abu Dawud seperti yang diriwayatkan Abdullah dalam hadis nomor 3637[14], dan lain sebagainya.
Namun, di sini penulis hanya akan mengambil satu hadis yang sabagai sampel dalam bahasan Tato, yakni hadis dalam Shahih Bukhari, kitab pakaian, bab memangkur gigi untuk kecantikan, nomor 4507, yang diriwayatkan oleh Abdullah yang menyatakan bahwa Allah akan melaknat orang yang mentato dan orang yang meminta ditato. Adapun redaksi hadisnya sebagai berikut;
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ تَعَالَى مَالِي لَا أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي كِتَابِ اللَّهِ { وَمَا آتَاكُمْ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ{
Telah menceritakan kepada kami Utsman telah menceritakan kepada kami Jarir dari Manshur dari Ibrahim dari Alqamah, Abdullah mengatakan; "Allah melaknat orang yang mentato dan orang yang meminta ditato, orang yang mencukur habis alis dan merenggangkan gigi untuk kecantikan dengan merubah ciptaan Allah Ta'ala, kenapa saya tidak melaknat orang yang dilaknat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sementara dalam kitabullah telah termaktub Dan sesuatu yang datang dari rasul, maka ambillah (QS Al Hasyr; 7)."[15]          

Adapun takhrij atau penelusuran mengenai tema hadis tersebut, penulis melakukan penelusuran berdasarkan kata kunci yakni الْوَاشِمة dalam kitab Mu’jam al-Mufahras Lil Al-Fadz Al-Hadits, sehingga menemukan hasil sebagai berikut:
a.       Kitab Shahih Bukhari: Kitab tentang Jual Beli nomor 25, 113. Kitab Tafsir Surah al-Hasyr nomor 4, Kitab Thalaq nomor 51, Kitab pakaian 86 dan 87, 96.
b.      Kitab Shahih Muslim: Kitab Pakaian nomor 119, dan 120.
c.       Sunan Abu Dawud: Kitab Daun selederi nomor 5.
d.      At-Tirmidzi: Kitab Pakaian nomor 25. Kitab Adab nomor 33.
e.       Nasa’i: Kitab Thalaq nomor 13, Kitab Perhiasan nomor 23, 24, 25, 70, dan 72.
f.       Ibnu Majah: Kitab Nikah nomor 52.
g.      Darimi: Kitab meminta izin nomor 19.
h.      Ahman bin Hambal: nomor 83, 87, 107, 121, 133, 150, 159, 409,410, 434, 443, 454, 462, 465.

Berikut ini adalah skema sanad atau diagram alur periwatan hadis, di sini penulis hanya akan memapakar satu hadis yang menjadi fokus kajian dalam bahasan ini, yakni hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah tentang Allah melaknat orang mentato dan meminta ditato.

Nabi Muhammad SAW
            عن
Abdullah
            عن
AlQamah
            عن
Ibrahim
            عن
Manshur
عن       
                                                                           Jarir
        ثنا 
Utsman
             ثنا
Bukhari
Adapun identitas orang-orang yang masuk dalam jalur periwatan hadits tersebut, sebagai berikut:[16]
No
1
2
3
4
5
6
Nama Lengkap
Abdullah bin Mas’ud bin Habib
Alqamah bin Quais bin Abdullah bin Malik
Ibrahim bin Yazid bin Quais.
Mansur bin al-Mu’tamar bin Abdullah.
Jarir bin Abdul Hamid bin Jarir.
Utsman bin Muhammad bin Ibrahim
Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Mughirah
Terkenal Dengan
Abdullah bin Mas’ud
Alqamah bin Quais
Ibrahim bin at-Takh’i
Mansur bin al-Mu’tamar
Jarir bin Abdul Hamid
Utsman bin Abi Syuaibah
Imam Bukhari
TT
Madinah
Kufah
Kufah
Kufah
Kufah
Kufah
Bukhara
Guru
Anas bin Malik, Ibrahim bin Ismail, Abu Dzar Al-Ghifari, dll.
Abdullah bin Mas’ud, Utsman bin Affan
Abu Mas’ud al-Anshari, dll.
Alqamah bin Quais, Abdullah bin Abdullah, Ikrimah bin Khalid, dll.
Ibrahim at-Takh’I, Anas bin Malik, Ibrahim bin Muhajir, dll.
Mansur bin al-Mu’tamar, Musa bin Abi Aisyah, Nafi’ Maula Ibnu Umar, dll.
Jarir bin Abdul Hamid, Hatim bin Ismail, Husain bin Muhammad, dll.
Utsman bin Abi Syuaibah, Ahmad bin Khalid Nahbi, Ubaidilliah bin Musa, dll.
Murid
Alqamah bin Quais, Amru bin Abdullah, Abu Washil, dll.
Ibrahim at-Takh’I, Abdurrahman bin Al-Aswad, Amir bin sya’ba, dll.
Mansur bin al-Mu’tamar, Musa bin Umair, Washil bin Hayyan, dll.
Jarir bin Abdul Hamid, Ja’far bin Harits, Al-Hajjaj bin Dinar, dll.
Utsman bin Muhammad , Ahmad bin Hanbal, Ishak bin Ismail, dll.
Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Ahmad bin Yunus at-Tamimi, Ibrahim bin Said, dll.
At-Tirmidzi, Abu Bakar bin Abi Dawud, Muhammad bin al-Maruzi, dll.
Wafat
(…)-32 H
(…)-61 H
(50)- 96 H
(…)- 132 H
(108)- 188 H
(…)-239 H
(194)- 256 H
Penilaian Ulama
Abu Hatim bin Hayyan menilainya “Tsiqah”

Ibnu Hajar al-Asqalani
Menilainya “Shahabat”

Adz-Dzahabi
Menilanya
“As-Sabiqunal awwalin”
Ahmad bin Hanbal
Menilainya
“Tsiqah”

Ibnu Hajar al-Asqalani
Menilainya
“Tsiqah”

Abu Hatim bin Hayyan
Menilainya
“Tiqah”
Abu Hatim bin Hayyan
Menilainya
“Tsiqah”

Ibnu Hajar al-Asqalani
Menilainya
“Tsiqah”

Al-Mazi
Menilainya
“Ahli Kufa”
Ibnu Hajar al-Asqalani
Menilainya
“Tsiqah Tsabbat”

Ali bin Madini
Menilainya
“Tsiqah”
Muhammad bin Said Katib Menilainya
“Tsiqah”
Abu Ahmad al-Hakim
Menilainya
“Tsiqah”

Abu al-Kasim
Menilainya
“Tsiqah”

Abu Hatim Ar-Razi
Menilainya
“Tsiqah Shuduq”
Abu Bakri Al-Baihaqi
Menilainya
“Hujjah”

Abu Hatim Ar-Razi
Menilainya
“Shuduq”

Abu Hatim bin Hibban
Menilainya
“Tsiqah”
Ibnu Hibban
Menilainya
“Tsiqah”

An-Nasa’i
Menilainya
“Tsiqah”

Muhammad bin Ja’far
Menilainya
“Tsiqah ridah”

Mengacu pada syarat-syarat keshahihan sanad, seperti ketersambungan sanad (ittishal sanad), intelektualitas perawi. Semua rijal yang terlibat dalam periwatan terbukti memiliki relasi sebagai guru-murid. Kredibilitas maupun intelektualitas mereka juga tidak perlu diragukan lagi, tidak ada seorang perawi pun yang berstatus dhaif, tidak ada cela (illat) pada para rijal tersebut. Maka dari penelitian sanad hadits tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa sanad hadits ini memenuhi syarat keshahihan sanad hadis.
Kandungan Hadis Tato
1.      Analisis Isi
Baik الْوَاشِمَاتِ  maupun وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ keduanya berasal dari kata الوشم  yang berarti pembuatan tato[18], dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah disebutkan bahwa Allah akan melaknat orang-orang yang bertato. Mengenai pelaknatan, Abdullah menyandarkan pandangannya kepada Nabi Muhammad, yang kemudian diperkuat dengan menyebutkan firman Allah mengenai kewajiban mengikuti Rasulullah yang juga melaknat perbuatan tersebut.
Mengenai pelaknatan bertato masih menyisakan pertanyaan tentang landasannya, hal itu karena suatu larangan tidak mesti berakibat terlaknanya si pelaku. Kemusykilan ini dijawab oleh ayat mengenai kewajiban menaati Rasulullah, lebih jauh bahwa rasul melarang bertato, sehingga dengan demikian orang yang tetap melakukannya termasuk orang yang berbuat zhalim, dan orang-orang zhalim disebutkan dalam al-Qur’an sebagai orang yang dilaknat.[19]
Adapun ayat yang memperkuat hadis tersebut sebagaimana yang disebutkan dalam redaksi hadis, yaitu:
 وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمۡ عَنۡهُ فَٱنتَهُواْۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۖ
“… Adapun Apa yang datang dari Rasul kepadamu, maka ambillah, dan apa yang dilarang oleh Nabi maka tinggalkanlah, dan bertaqwalah kepada Allah …” (QS. Al-Hasyr: 7).[20]

Ayat diatas menegaskan tentang keharusan mentaati apa yang diperintahkan oleh Rasulullah, dan meninggalkan apa yang dilarangnya, termasuk larangan terhadap mentato dan meminta untuk ditato. Hal demikian, karena bertato merupakan perbuatan yang termasuk merubah ciptaan Allah terhadap fitrah manusia (QS. an-Nisa: 119[21]). Larangan mengubah ciptaan Allah yang dimaksud adalah yang bersifat permanen, sementara bertato akan mengubah eksistensi dari kulit, terlebih lagi ia akan menimbulkan munculnya unsur penipuan. Sementara mengubah ciptaan yang tidak bersifat tetap, misalnya memotong kuku, dan berhias bagi wanita itu tidak dilarang. Perbuatan mengubah ciptaan pun –menurut al-Qurthubi- termasuk ajaran syetan.[22]
Quraish Shihab dalam tafsirannya mengenai ayat 119 dari surah an-Nisa mengatakan bahwa ayat tersebut merupakan larangan untuk mengubah, memperburuk ataupun menghalangi fungsi dari anggota tubuh yang telah diciptakan Allah, misalnya mengebiri, homoskesual, lesbian[23]. Ibnu ‘Asyur –tulis Quraish Shihab- dalam menafsirkan QS an-Nisa: 119 mengatakan bahwa bukanlah mengubah sebagai larangan orang yang melakukan perubahan yang bertujuan memperbaiki, misalnya mencukur rambut, menggunting kuku, memasang anting-anting bagi wanita agar nampak indah.
Menurut Muhammad Rasyid Ridha –lanjut Quraish Shihab- bahwa nampaknya larangan bertato yang terkesan keras, disebabkan karena orang-orang yang melakukannya terlalu melampaui batas hingga mencapai tingkat pengubahan, misalnya adanya perubahan warna kulit akibat bertato. Di saat yang sama, banyak tato yang menunjukkan sembahan-sembahan mereka, hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh kaum Nashrani.[24]

1)      Analisis Konteks = Dari Simbol Ke Gaya Hidup
Dalam memahami sebuah hadis, selain memperhatikan isinya, juga harus memperhatikan sebab-sebab munculnya hadis tersebut, baik konteks historis (baca: Asbab wurud) ataupun illatnya. Hal ini karena hadis Nabi menyelesaikan problem yang bersifat lokal,[25] yakni seputar bangsa Arab. Dengan memperhatikan kedua aspek tersebut (yakni konteks historis dan illat) kita dapat memahami munculnya pelarangan bertato dalam hadis.
Abdul Mustaqim menawarkan beberapa cara untuk memahami konteks historis, salah satunya melalui ijtihad. Hal ini dilakukan jika tidak ditemukan riwayat yang jelas mengenai asbabul wurud. Ijtihad ini dapat dilakukan dengan cara mengumpulkan hadits-hadits setema atau sejarah sehingga mampu menghubungkan antara ide dalam teks hadits dengan konteks munculnya hadits.[26] Banyak hadis yang juga membahas tema tentang larangan bertato, sebagaimana yang telah dikemukakan sebelumnya. Akan tetapi di sini perlu dikemukakan satu hadis yang sangat erat kaitannya dengan kasus pelarangan bertato, sebagaimana yang juga diriwayatkan Abdullah sendiri, sebagai berikut:
“Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yusuf Telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Manshur dari Ibrahim dari 'Alqamah dari Abdullah ia berkata, "Semoga Allah melaknati Al Wasyimaat (wanita yang mentato) dan Al Mutawatasyimaat (wanita yang meminta untuk ditato), Al Mutanammishaat (wanita yang mencukur alisnya), serta Al Mutafallijaat (merenggangkan gigi) untuk keindahan, yang mereka merubah-rubah ciptaan Allah." Kemudian ungkapan itu sampai kepada salah seorang wanita dari Bani Asad yang biasa dipanggil Ummu Ya'qub. Lalu wanita itu pun datang dan berkata, "Telah sampai kepadaku berita tentang Anda. Bahwa Anda telah melaknat yang ini dan itu." Abdullah berkata, "Mengapakah aku tidak melaknat mereka yang telah dilaknat oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan mereka yang terdapat di dalam Kitabullah?." Kemudian wanita berkata, "Sungguh, aku telah membaca di atara kedua lembarannya, namun di dalamnya aku tidaklah mendapatkan apa yang telah Anda katakan." Abdullah menjelaskan, "Sekiranya Anda membacanya secara keseluruhan, maka niscaya saudari akan menemukannya. Bukankah Allah telah berfirman: 'Apa yang dibawa Rasul untuk kalian, maka ambillah, sedangkan apa yang dilarangnya, maka tingalkanlah? '" (QS. Alhasyr 7). Wanita itu menjawab, "Ya, benar." Abdullah melanjutkan, "Sesungguhnya beliau telah melarang hal itu." Wanita itu kembali berkata, "Tetapi, sesungguhnya aku menduga kuat, bahwa isteri anda sendiri melakukan hal itu." Abdullah berkata, "Kalau itu anggapanmu, berangkatlah dan lihatlah." Lalu wanita itu pun pergi untuk melihatnya, namun ternyata tidak mendapatkan kebenaran dugaannya sedikit pun. Kemudian Abdullah pun berkata, "Sekiranya isteriku seperti itu, niscaya aku tidak akan mencampurinya."[27]

Di sisi lain, jika ditinjau dari segi sejarah, bahwa bangsa Arab –misalnya- orang-orang Nasrani menggambar salib di tangan dan di dada mereka sebagai simbol sembahan-semabahan mereka.[28] Hal itu yang jika dilakukan oleh umat Islam, maka setara dengan menyekutukan Allah SWT.
Pada perkembangannya, tato banyak mengalami pergeseran, termasuk dalam pemaknaan. Sebelum tato menyebar dan menjadi budaya global seperti sekarang, tato dijadikan sebagai ritual religius, simbol status, ataupun tradisi turun temurun.[29] misalnya yang terjadi oleh orang-orang Nasrani menggambar salib di tangan dan di dada mereka sebagai simbol sembahan-semabahan mereka.[30] Akan tetapi, setelah perkembangan jaman, tato memliki makna yang sangat luas. Anang Tri Wahyudi dalam penelitian yang ia lakukan bahwa alasan pemakai tato yakni berawal dari rasa suka terhadap gambar tato, karya seni, media ekspresi kepribadian, media bersenang-senang, serta tato juga dapat menunjang penampilan.[31]
Selain dari segi fungsi atau tujuan bagi pengguna tato, selanjutkan akan dipaparkan perkembangan dari segi tato itu sendiri, baik dari bahan pembuatannya maupun dari sifat atau jenis ketahanannya, diantaranya: Pertama, bahan pembuatan tato, di mana ia mengalami perkembangan dari zaman ke zaman terus berubah, pada zaman dahulu pembuatannya masih sangat sederhana misalnya dengan menggunakan jarum dan tulang binatang. Kemudian, pada masa medorn alat pembuatannya menggunakan jarum dan besi yang kadang-kadang memakai besi dinamo untuk mengukir. Pada perkembangannya, dengan adanya teknologi terutama program komputer menambah kreatifitas pembuat tato dengan menggambar menggunakan program grafis vector popular, yakni CorelDRAW.[32]
Selain itu, dalam pembuatannya juga menggunakan tinta/ zat cair berwarna yang dimasukkan ke dalam kulit setelah dilubangi dengan jarum tersebut. Tinta tato yang digunakan biasanya berupa zat pewarna yang berisi pigmen. Sementara pigmen di sini tidak mesti berasal dari tumbuhan, namun juga sebagian menggunakan logam dalam bentuk-bentuk garam-garamnya. Pigmen-pigmen yang seperti ini akan berdampak buruk pada pengguna tato.[33] Bahan-bahan dari tato khususnya yang bersifat temporer sering menimbulkan reaksi alergi pada kulit orang yang sensitif terhadap bahan tersebut.[34]
Namun, ada pula pewarna alami yang dapat digunakan dalam bertato, yaitu Henna (ina pacar). Meski pada mulanya henna digunakan seperti mewarnai rambut mauapun kuku, akan tetapi ternyata henna memiliki berbagai fungsi, termasuk digunakan sebagai pewarna untuk tato. Henna ini bahkan dapat menyembuhkan penyakit, misalnya ketika Nabi SAW terluka lalu beliau menggunakan henna untuk menyembuhkan penyakitnya yang terinfeksi.[35]
Kemudian yang kedua, yaitu dari sifat atau jenis ketahananya, dapat dibagi menjadi dua, yaitu permanen dan temporer. Tato yang sifatnya permanen, cara pembuatannya terbagi menjadi dua, pertama dengan memasukkan tinta ke dalam kulit yang ditusuk menggunakan jarum. Kedua dengan membuat luka sayatan di bagian kulit lalu memberinya tinta atau zat perwarna. Kedua cara ini tentu hasilnya berbeda, cara pertama lebih halus sedangkan yang kedua menimbulkan tonjolan-tonjolan. Tato semacam ini dapat bertahan seumur hidup atau selamanya.T
Tato yang sifatnya temporer, dalam pembuatannya ia hanya ditempelkan tinta di bagian kulit. Adapun lama bertahannya hanya sekitar tiga minggu, tato yang seperti ini biasanya banyak digunakan, terutama oleh perempuan. Cara pembuatannya, yakni menggambar bagian kulit dengan menggunakan henna (ina pacar) yang sudah dihaluskan dan dicampur dengan air, setelah digambar dibagian kulit kemudian didiamkan hingga kering.[36]

Kesimpulan
Dari pembahasan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1.      Hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud dalam kitab Shahih Bukhari, kitab pakaian, bab memangkur gigi dan kecantikan, nomor 4507 mengenai larangan mentato dan meminta untuk ditato berstatus sebagai hadis shahih.
2.      Pemahaman atas larangan mentato dan meminta untuk ditato muncul karena bertato termasuk merubah ciptaan Allah yakni fitrah manusia, dan juga karena dijadikannya tato sebagai simbol sembahan-sembahan.
3.      Pada perkembangannya, tato tidak lagi berkisar pada pemaknaan sebagai simbol sembahan, akan tetapi maknanya menjadi luas, misalnya sebagai karya seni, media ekspresi kepribadian, media bersenang-senang, dll.
4.      Bahan pembuatannya tato seiring perkembangan zaman, ia pun semakin berkembang dan canggih.
5.      Ada dua jenis atau sifat tato, yaitu permanen, yakni tato yang bertahan dalam waktu jangka panjang bahkan bisa seumur hidup. Dan temporer, yakni tato yang hanya bertahan dalam waktu yang singkat, misalnya tiga minggu.
6.      Henna digolongkan sebagai jenis tato yang tidak membahayakan, bahkan henna menjadi obat tertentu pada kulit, sebagaimana yang dialami oleh Rasulullah yang menyembuhkan penyakit kulitnya yang terinfeksi dengan menggunakan henna.


Daftar Pustaka

Al-Asqalani, Al-Imam Al-Hafizh Ibnu Hajar. 2008. Fathul Baari’, Penjelasan Kitab Shahih Al-Bukhari. Jilid 28. Terj. (Jakarta: Pustaka Azzam).
_______, Al-Imam Al-Hafizh Ibnu Hajar. 2004. Tahdzibul Tahdzib Fi Rijal al-Hadits. Jilid 5. (Lebanon: Darul Kutub al-Ilmiyah).
Al-Qurthubi. 2008. Tafsir al-Qurthubi, Jilid 5. Terj. (Jakarta: Pustaka Azzam).
Baharuddin, Muhammad Achwan.  Hadts-hadits Analogi Hari Kebangkitan Dengan Musim Semi (Studi Ma’ani al-Hadits), Skripsi UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta. Tidak diterbitkan.
H.R, Nalendra Ayu Pratista. 2013. Makna Komunikasi Simbolik Pada Tattoo Bagi Nita Pengguna Tattoo Di Surabaya (Studi Deskriptif Dengan Pendekatan Kualitatif Tentang Interaksi Simbolik Dalam Tattoo Bagi Wanita Pengguna Tattoo Di Kota Surabaya). Skripsi. Universitas Pembangunan Nasional “Veteran”. Surabaya. Tidak diterbitkan.
Https://id.wikipedia.org/wiki/Suku_Mentawai. Diakses Pada 05 Oktober 2016
Kofsoh, Dewi. 2009. Hadis-Hadis Tentang Tato (Telaah Maanil Hadis). Skripsi UIN Sunan Kalijaga . Tidak Diterbitkan.
Mulyana, Ade. 2012. Tato:  Dari Budaya Elite, Kriminalitas, Ke Gaya Hidup Masyarakat Modern. Makalah Universitas Negri Yogyakarta. Tidak Diterbitkan.
Munawwir, Ahmad Warson. 1997. Al-Munawwir Kamus Arab-Indonesia. (Surabaya: Pustaka Progressif).
Rahayu, Ana Sari Sri Rejeki. 2010. Pemaknaan Tato Pada Pengguna Tato. Skripsi Universitas Sebelas Maret. Tidak Diterbitkan.
RI, Departemen Agama. Al-Qur’an dan Terjemahan. 2008.
Shihab, M. Quraish. 2014. M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman Yang Patut Anda Ketahui. (Jakarta: Lentera Hati).
_____. 2002 Tafsir al-Mishbah, Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur’an. (Jakarta: Lentera Hati).
Software Lidwa Mausu’a –Kitab Sembilan Imam Hadis.
Software Jawamil Kalim.
Suryadi. 2008. Metode Kontemporer Memahami Hadis Nabi. (Yogyakarta: Teras).
Wahyudi, Anang Tri. 2013.  Segmentation, Targeting, dan Positioning Studio Tato di Surabaya dalam Perkembangan Gaya Hidup. Dalam Jurnal NIRMANA, Vol. 15, No. 1, Januari. Diakses pada 08 Oktober 2016.
Winayu, Irianita Jati. Body Image Mahasiswa Yang Menggunakan Tato. Dalam http://psikologi.ub.ac.id/wp-content/uploads/2013/10/JURNAL). Diakses pada 07 Oktober 2016.
Wensinck, Arentjan. 1969. Mu’jam al-Mufahras Lil Al-Fadz Al-Hadits. (Madinah: Maktabah Biril).
Wulandari, Ni Wayan Desy, Dkk.  Dermatitis Kontak Alergik Akibat Tato Temporer Pada Pasien Rawat Jalan Di Rsup Sanglah Denpasar Pada Tahun 2010. Universitas Udayana. dalam http://intisarisainsmedis.weebly.com/. Diakes pada 08 Oktober 2016.
Zain, Sutan Mohammad dan Badudu. 1994. Kamus Umum Bahasa Indonesia. (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan).



[1]  HR. Bukhari, hadis nomor 5486 berdasarkan Sorfware Lidwa Mausu’a Kitab Sembilan Hadis.
[2] Prof. Dr. J.S. Badudu dan Prof. Sutan Mohammad Zain. Kamus Umum Bahasa Indonesia. (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan. 1994). hlm. 1443.
[3] Irianita Jati Winayu. Body Image Mahasiswa Yang Menggunakan Tato. Dalam http://psikologi.ub.ac.id/wp-content/uploads/2013/10/JURNAL). Diakses pada 07 Oktober 2016. hlm. 3.
[4] Nalendra Ayu Pratista H.R. Makna Komunikasi Simbolik Pada Tattoo Bagi Nita Pengguna Tattoo Di Surabaya (Studi Deskriptif Dengan Pendekatan Kualitatif Tentang Interaksi Simbolik Dalam Tattoo Bagi Wanita Pengguna Tattoo Di Kota Surabaya). Skripsi. Universitas Pembangunan Nasional “Veteran”. Surabaya 2013. Tidak diterbitkan. hlm. 1-2.
[5] Suku Mentawai adalah penghuni asli Kepulauan Mentawai. mereka adalah pendukung budaya Proto-Melayu yang menetap di Kepulauan Nusantara sebelah barat. Suku ini dikenal sebagai peramu dan ketika pertama kali dipelajari belum mengenal bercocok tanam. Tradisi yang khas adalah penggunaan tato di sekujur tubuh, yang terkait dengan peran dan status sosial penggunanya. Lihat lebih jauh   https://id.wikipedia.org/wiki/Suku_Mentawai.
[6] Nalendra Ayu Pratista H.R. Makna Komunikasi Simbolik Pada Tattoo Bagi Nita Pengguna Tattoo Di Surabaya (Studi Deskriptif Dengan Pendekatan Kualitatif Tentang Interaksi Simbolik Dalam Tattoo Bagi Wanita Pengguna Tattoo Di Kota Surabaya). hlm. 2.
[7]  Dewi Kofsoh. Hadis-Hadis Tentang Tato (Telaah Maanil Hadis). Skripsi UIN Sunan Kalijaga 2009. Tidak Diterbitkan. hlm. 78.
[8] M. Quraish Shihab. M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman Yang Patut Anda Ketahui. (Jakarta: Lentera Hati. 2014). hlm. 925. Lebih jauh lihat dalam penafsiran Quraish Shihab dalam QS. ar-Rum ayat 30 dalam kitab Tafsir al-Mishbah.
[9] Redaksinya:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَاشِمَةُ وَالْمُوتَشِمَةُ وَالْوَاصِلَةُ وَالْمُسْتَوْصِلَةُ يَعْنِي لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Dari Abdullah bin Umar radliallahu 'anhuma saya mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam atau Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang yang mentato dan yang minta ditato serta orang yang menyambung rambutnya dan yang minta disambung rambutnya." Maksudnya adalah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melaknatnya."
[10][10] Redaksinya:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعَيْنُ حَقٌّ وَنَهَى عَنْ الْوَشْمِ حَدَّثَنِي ابْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا ابْنُ مَهْدِيٍّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ ذَكَرْتُ لِعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَابِسٍ حَدِيثَ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ فَقَالَ سَمِعْتُهُ مِنْ أُمِّ يَعْقُوبَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ مِثْلَ حَدِيثِ مَنْصُورٍ
Dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "penyakit ain (gangguan jin atau sihir) adalah benar adanya, " dan beliau melarang mentato. Telah menceritakan kepadaku Ibnu Basyar telah menceritakan kepada kami Ibnu Mahdi telah menceritakan kepada kami Sufyan dia berkata; saya menyebutkan haditsnya Manshur kepada Abdurrahman bin Abis dari Ibrahim dari 'Alqamah dari Abdullah, maka dia berkata; "Saya juga pernah mendengar hadits tersebut dari Ummu Ya'qub dari Abdullah seperti haditsnya Manshur."
[11] Redaksinya:
عَنْ عَوْنِ بْنِ أَبِي جُحَيْفَةَ قَالَ رَأَيْتُ أَبِي فَقَالَ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الدَّمِ وَثَمَنِ الْكَلْبِ وَآكِلِ الرِّبَا وَمُوكِلِهِ وَالْوَاشِمَةِ وَالْمُسْتَوْشِمَةِ
Dari 'Aun bin Abu Juhaifah dia berkata; aku pernah melihat Ayahku berkata; sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang hasil (menjual) darah dan hasil penjualan anjing, memakan riba dan yang memberi makan dan yang mentato dan yang meminta ditato."
[12] Redaksinya:
قَالَ عَبْدُ اللَّهِ لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ تَعَالَى مَالِي لَا أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي كِتَابِ اللَّهِ { وَمَا آتَاكُمْ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ{
Abdullah mengatakan; "Allah melaknat orang yang mentato dan orang yang meminta ditato, orang yang mencukur habis alis dan merenggangkan gigi untuk kecantikan dengan merubah ciptaan Allah Ta'ala, kenapa saya tidak melaknat orang yang dilaknat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sementara dalam kitabullah telah termaktub Dan sesuatu yang datang dari rasul, maka ambillah (QS Al Hasyr: 7).
[13] Redaksinya:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
Dari Ibnu 'Umar bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat orang yang menyambung rambut dengan rambut lain dan yang meminta disambungkan, serta orang yang mentato dan minta untuk ditato.
[14] Redaksinya:
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ وَمُسَدَّدٌ قَالَا حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي نَافِعٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Hanbal dan Musaddad keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Yahya dari Ubaidullah ia berkata; telah menceritakan kepadaku Nafi' dari Abdullah ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta untuk disambung rambutnya, wanita yang mentato dan wanita yang minta untuk ditato."
[15] Software Lidwa Mausu’a –Kitab Sembilan Imam Hadis.
[16] Berdasarkan Software Jawamil Kalim.
[17] Imam al-Hafidz Muhammad Ibnu Hajar al-Asqalani. Tahdzibul Tahdzib Fi Rijal al-Hadits. Jilid 5. (Lebanon: Darul Kutub al-Ilmiyah. 2004). hlm. 475-482.
[18] Ahmad Warson Munawwir, Al-Munawwir Kamus Arab-Indonesia. (Surabaya: Pustaka Progressif. 1997). hlm. 1561.
[19] Al-Imam Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani. Fathul Baari’, Penjelasan Kitab Shahih Al-Bukhari. Jilid 28. Terj. (Jakarta: Pustaka Azzam. 2008). hlm. 243.
[20] Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahan. 2008.
[21] “Dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah, (lalu mereka benar-benar mengubahnya)...”


[22] Lihat Penjelasan al-Qurthubi dalam kitab Tafsir al-Qurthubi, Jilid 5. Terj. (Jakarta: Pustaka Azzam. 2008). hlm. 930-936.
[23] M. Quraish Shihab. Tafsir al-Mishbah, Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur’an. Vol 2. (Jakarta: Lentera Hati. 2002). hlm. 591.
[24]  M. Quraish Shihab. Tafsir al-Mishbah, Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur’an. Vol 11. hlm. 60-61.
[25]  Dr. Suryadi, M.Ag. Metode Kontemporer Memahami Hadis Nabi. (Yogyakarta: Teras. 2008). hlm. 160-161.
[26] Muhammad Achwan Baharuddin, Hadts-hadits Analogi Hari Kebangkitan Dengan Musim Semi (Studi Ma’ani al-Hadits), Skripsi UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta. Tidak diterbitkan. hlm. 74.
[27]  HR. Bukhari. Bab al-Hasyr ayat 7. Nomor Hadis 4507. Berdasarkan Software Lidwa Mausu’a Kitab Sembilan Imam Hadis.
[28] M. Quraish Shihab. M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman Yang Patut Anda Ketahui. hlm. 924-925.
[29] Ana Sari Sri Rejeki Rahayu. Pemaknaan Tato Pada Pengguna Tato. Skripsi Universitas Sebelas Maret. 2010. Tidak Diterbitkan. hlm. 101.
[30] M. Quraish Shihab. M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman Yang Patut Anda Ketahui. hlm. 924-925.
[31] Anang Tri Wahyudi. Segmentation, Targeting, dan Positioning Studio Tato di Surabaya dalam Perkembangan Gaya Hidup. Dalam Jurnal NIRMANA, Vol. 15, No. 1, Januari 2013. hlm. 19-20.
[32] Ade Mulyana. Tato:  Dari Budaya Elite, Kriminalitas, Ke Gaya Hidup Masyarakat Modern. Makalah Universitas Negri Yogyakarta. 2012. Tidak Diterbitkan. hlm 2.
[33] Dewi Kofsoh. Hadis-Hadis Tentang Tato (Telaah Maanil Hadis). hlm. 92-93.
[34] Ni Wayan Desy Wulandari, Dkk.  Dermatitis Kontak Alergik Akibat Tato Temporer Pada Pasien Rawat Jalan Di Rsup Sanglah Denpasar Pada Tahun 2010. Universitas Udayana. dalam http://intisarisainsmedis.weebly.com/. diakses pada  08 Oktober 2016. hlm. 31.
[35] Dewi Kofsoh. Hadis-Hadis Tentang Tato (Telaah Maanil Hadis). hlm. 93-94.
[36] Dewi Kofsoh. Hadis-Hadis Tentang Tato (Telaah Maanil Hadis). hlm. 90-91.

Related Posts

MENYOAL HADIS TATO DALAM PERKEMBANGAN SOSIAL
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Like the post above? Please subscribe to the latest posts directly via email.